Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Oditur Militer Tuntut Penjara Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 17:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Oditur Militer Tuntut Penjara Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Doc: Antara
Ket. Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan penjual mobil mengikuti persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5).

Banda Aceh - Oditur menuntut seorang oknum TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5).

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Terdakwa Dede Irawan, anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Oditur dalam tuntutannya menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian disertai kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.

Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan keringanan hukuman pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (22/5).

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, majelis hakim menunda persidangan karena tuntutan oditur belum siap. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (27/5).

Adapun kedua terdakwa yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut yakni Aldi Yudha Prasetyo dan Nur Azlam Alfandi. Keduanya juga Anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa ikut membantu terdakwa Dede Irawan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jasad Hasfiani, penjual mobil, warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan tewas dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Temui Khofifah, Dubes Marok...
Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

33 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Angin Segar, Khofifah Hapus...
Nasional
Mengagetkan, Ada Penipuan E...
Nasional
Kemendagri Integrasikan Lay...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.