Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua DJSN: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan meningkat

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 15:40 WIB | Oleh:
Ketua DJSN: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan meningkat Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Tangkapan layar - Ketua DJSN Nunung Nuryartono (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5).

Jakarta -- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengatakan, pada tahun ini terjadi peningkatan klaim terjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP dibandingkan 2024.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, Nunung Nuryartono menyampaikan klaim JKP di tahun 2025 hingga bulan April lalu mencapai 13.210 per bulan.

"Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April. Ini memberikan indikasi memang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup signifikan," katanya.

Kondisi tersebut, kata dia, juga menjadi satu sinyal bahwa ada penguatan fungsi perlindungan program JKP melalui besaran manfaat tunai yang diterima.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mendukung perluasan kepesertaan dan peningkatan manfaat klaim

Menurut data BPSJ Ketenagakerjaan yang menjalankan program JKP, pada awal 2025 terjadi peningkatan peserta JKP sebanyak 2 juta orang dalam 4 bulan sejak berlakukan PP 6/2025, salah satunya karena modifikasi syarat.

Jumlah peserta JKP dari pekerja penerima upah (PPU) hingga April 2025 sendiri mencapai 16,47 juta orang, naik dibandingkan 14,44 juta pada 2024.

Rata-rata klaim JKP sampai April 2025 memperlihatkan 13.210 per bulan, meningkat tajam jika dibandingkan pada rata-rata 2023 sebanyak 4.478 per bulan dan 4.816 pada 2024. Rasio klaim juga meningkat menjadi 25 persen per April 2025, dibanding 13 persen pada 2023-2024.

Lonjakan tersebut, jelasnya, terkait peningkatan jumlah klaim dan besaran manfaat tunai sesuai ketentuan aturan yang baru.

"Kombinasi antara perluasan akses peserta dan peningkatan manfaat ini juga tentu memberikan suatu pilar di dalam jaring pengamanan sosial bagi saudara-saudara kita yang terdampak pemutusan hubungan kerja," demikian Nunung Nuryartono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.