Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Guru Besar FK Unpad Sampaikan Maklumat Kritis untuk Evaluasi Kinerja Kemenkes

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 07:05 WIB | Oleh:
Guru Besar FK Unpad Sampaikan Maklumat Kritis untuk Evaluasi Kinerja Kemenkes Doc: Antara Foto
Ket. Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional,

Para Guru Besar dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD) menyampaikan maklumat yang bertajuk Maklumat Padjajaran yang dibacakan bergantian oleh Prof Dr Endang Sutedja dan Prof Dr Johanes Cornelius Mose.

Maklumat itu bertujuan menyelamatkan martabat pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional, serta untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Kesehatan di RS Pendidikan Universitas Padjajaran/RSHS Bandung

Menurut Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, dinilai bukan cuma mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.

Dia menyampaikan, pendidikan kedokteran bukan hanya proses teknis mencetak tenaga kerja, tetapi adalah tindakan merawat kehidupan, di mana setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.

Guru Besar FK Unpad itu menegaskan, ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap etika secara umum dan etika kedokteran.

"Kita menyaksikan apa yang disebut Max Weber sebagai 'Entzauberung' – hilangnya kesakralan ilmu dan pengabdian akibat rasionalitas instrumentalis," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ketika pemerintah mengubah rumah sakit pendidikan menjadi pusat produksi dan deregulasi kompetensi, tanpa ruang akademik, maka profesi medis tidak lagi menjadi pilar peradaban, melainkan alat sistem kekuasaan dan pasar. "Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai," kata Endang.

Selanjutnya Prof Dr Johanes Cornelius Mose mengatakan para guru besar itu menilai Kementerian Kesehatan telah bertindak melebihi kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasca penerbitan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, lanjut dia, Kementerian Kesehatan secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.

Kemenkes juga melakukan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang sulit dan berbahaya melalui pelatihan teknis singkat, serta penerapan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi.

"Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional," kata Johanes.

Tindakan tersebut, lanjut dia, telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional.

"Saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap," ujarnya.

Adapun Johanes Mose, menekankan harusnya ada komunikasi yang baik antara unsur-unsur yang membentuk sistem pendidikan kesehatan, dalam hal ini kedokteran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rupiah Masih Tertekan, 29 Juni 2026

47 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 29 J...
Olahraga
Sinner dan Djokovic Jadi Bi...
Olahraga
Tundukkan Afrika Selatan 1-...
Olahraga
Iga Swiatek Tak Terbebani J...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.