Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Petakan Lahan Rote Ndao NTT untuk Sentra Garam Industri

📅 Senin, 19 Mei 2025, 19:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Petakan Lahan Rote Ndao NTT untuk Sentra Garam Industri Doc: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ket. Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat memantau lahan untuk pengembangan garam industri Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak meningkatkan produksi garam nasional menuju swasembada di tahun 2027. Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah potensial sebagai sentra garam nasional.

“Saat ini lebih dari separuh kebutuhan garam untuk sektor aneka pangan dan farmasi masih harus dipenuhi dari impor. Hal ini terjadi karena kualitas garam produksi lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi standar industri yang ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara di Jakarta, Senin (19/5).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP belum lama ini sudah memetakan lahan potensial di Kecamatan Rote Timur dan Kecamatan Pantai Timur dengan estimasi total lahan lebih dari 1000 hektare. Pembangunan sentra garam di Rote Ndao direncanakan untuk menopang kebutuhan industri. Rote Ndao dipilih karena memiliki potensi besar dengan curah hujan rendah dan tingkat salinitas tinggi.

Identifikasi tersebut merupakan tahap awal untuk memastikan kelayakan teknis dan ekologis seperti sumber air serta aspek sosial dalam pengembangan lahan garam berkelanjutan. “Kita juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Pak Bupati sudah menyampaikan komitmennya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di 2025,” ujar Koswara.

Membuka Lapangan Kerja

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk optimis dengan adanya pembangunan sentra garam industri yang digagas KKP di Rote Ndao, akan tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya mewakili masyarakat Rote Ndao, berterima kasih atas kehadiran pemerintah pusat melalui KKP. Ini memberikan angin segar bagi masyarakat,” ucap Paulus.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 untuk mendorong percepatan program pembangunan pergaraman nasional dan mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Salah satu langkah percepatan adalah dengan menetapkan larangan impor garam secara bertahap untuk beberapa sektor industri.  

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan strategi yang dipakai untuk meningkatkan volume dan kualitas produk garam lokal. KKP akan menjalankan program intensifikasi dan ekstensifikasi pergaraman di sejumlah wilayah di Indonesia, serta bersinergi dengan perusahaan pergaraman, serta pemerintah daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.