KLH Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin, Begini Reaksi Pemkab Tangerang
📅 Minggu, 18 Mei 2025, 13:58 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terlalu dini memberikan keputusan sanksi pidana terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin di daerah itu.
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron di Tangerang, Sabtu (17/5), mengatakan seharusnya saat ini pihaknya masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.
"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ucapnya.
Menurutnya, pemberian sanksi administratif tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.
Di mana, disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," katanya.
Ia menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal.
"Dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses perbaikan dengan membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah membangun sumur dan kolam lindi, hanggar serta fasilitas pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Kendati, infrastruktur yang tengah dipersiapkannya tersebut sesuai dengan sanksi administratif yang diterima.
Kemudian, lanjut dia, Pemkab Tangerang sudah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah.
Ia pun memastikan timnya akan menyelesaikan seluruh tahapan dalam sanksi administratif agar tidak sampai berujung pada pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Pihaknya mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbukan masalah serius.
Selain melakukan penutupan, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
"Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!