Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Memastikan Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Tata Ruang

📅 Minggu, 18 Mei 2025, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Memastikan Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Tata Ruang Doc: ANTARA
Ket. Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perluasan kawasan konservasi laut telah disusun sesuai rencana tata ruang guna menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan. 

"Kami pastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/5).

Kartika menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang other effective area based conservation measure (OECM) atau kawasan berdampak konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.

Ia menuturkan pengembangan OECM di ruang laut perlu mempertimbangkan batasan lokasi, di mana kawasan OECM hanya dapat dibentuk di luar wilayah konservasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Dari sisi pengakuan komunitas, saat ini baru Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum cukup kuat, sehingga diperlukan kriteria khusus bagi wilayah lain agar dapat diakui sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting.

Dia mengatakan, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

"Diharapkan pada Juni 2025, peraturan pemerintah ini akan terbit," ucap Kartika.

Ia menjelaskan penguatan terhadap rencana pola ruang nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang ditetapkan pada Juni 2025.

Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

Kartika juga meminta peran aktif pemangku kepentingan lainnya mulai pemerintah pusat hingga daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut.Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.