Pemerintah Kembali Buka Keran Impor Garam Industri hingga Swasembada 2027
📅 Jumat, 16 Mei 2025, 15:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan impor garam industri diperbolehkan kembali hingga swasembada garam pada 2027.
"Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Perubahan Neraca Perdagangan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5).
Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.
Sebelumnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional disebutkan bahwa impor garam untuk dihentikan pada Januari 2025 guna mencapai swasembada garam.
Kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan juga badan usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun menurut Zulhas, hal ini belum dapat terlaksana lantaran industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.
"Maka tadi itu disepakati, karena sudah sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor," imbuhnya.
Dalam aturan terbaru, yakni Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pada pasal 16 a dan b, disebutkan bahwa sisa garam impor tahun 2024 yang berjumlah 47.011 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri aneka pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, 2.217,97 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan pada 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!