Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemandangan indah, pendakian Semeru dibuka sampai Ranu Kumbolo

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 22:05 WIB | Oleh:
Pemandangan indah, pendakian Semeru dibuka sampai Ranu Kumbolo Doc: koran jakarta/sujarwadi
Ket. Pemandangan Ranu Kumbolo dari tanjakan cinta.

Malang, Jawa Timur, 16/5 (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Semeru, dengan batas maksimal hingga kawasan Ranu Kumbolo.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dibukanya kembali jalur pendakian Semeru tak lepas dari hasil pemantauan kondisi status aktif gunung tersebut oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi.

Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga secara resmi dituangkan di dalam Surat Pengumuman Nomor : PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.

Pintu pendakian yang dibuka hanya melalui area Ranupani.

Adapun kuota maksimal pendakian yang dibuka, yakni sebanyak 200 orang per hari dengan durasi menginap dua hari satu malam.

Harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja, Rp88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp98 ribu untuk dua hari pada hari libur.

Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.

"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," ucapnya.

Rudi menyebut bahwa setiap pendaki wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

Beberapa SOP yang ditetapkan, di antaranya usia pendaki minimal 10. Bagi pendaki yang berusia di atas 70 tahun wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai izin praktik.

Pendaki diwajibkan membawa KTP, kartu identitas anak (KIA), dan KK asli. Setiap data pendakian harus sesuai dengan dokumen kependudukan.

Jika pendaki masih belum memiliki KTP, maka pengisian data pendakian menyesuaikan dengan KK.

"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.