Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemandangan indah, pendakian Semeru dibuka sampai Ranu Kumbolo

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 22:05 WIB | Oleh:
Pemandangan indah, pendakian Semeru dibuka sampai Ranu Kumbolo Doc: koran jakarta/sujarwadi
Ket. Pemandangan Ranu Kumbolo dari tanjakan cinta.

Malang, Jawa Timur, 16/5 (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Semeru, dengan batas maksimal hingga kawasan Ranu Kumbolo.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dibukanya kembali jalur pendakian Semeru tak lepas dari hasil pemantauan kondisi status aktif gunung tersebut oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi.

Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga secara resmi dituangkan di dalam Surat Pengumuman Nomor : PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.

Pintu pendakian yang dibuka hanya melalui area Ranupani.

Adapun kuota maksimal pendakian yang dibuka, yakni sebanyak 200 orang per hari dengan durasi menginap dua hari satu malam.

Harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja, Rp88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp98 ribu untuk dua hari pada hari libur.

Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.

"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," ucapnya.

Rudi menyebut bahwa setiap pendaki wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

Beberapa SOP yang ditetapkan, di antaranya usia pendaki minimal 10. Bagi pendaki yang berusia di atas 70 tahun wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai izin praktik.

Pendaki diwajibkan membawa KTP, kartu identitas anak (KIA), dan KK asli. Setiap data pendakian harus sesuai dengan dokumen kependudukan.

Jika pendaki masih belum memiliki KTP, maka pengisian data pendakian menyesuaikan dengan KK.

"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

10 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

15 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.