Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi X DPR: Standar Gaji Guru Harus 25 Juta Rupiah Perbulan

📅 Minggu, 11 Mei 2025, 21:40 WIB | Oleh:
Komisi X DPR: Standar Gaji Guru Harus 25 Juta Rupiah Perbulan Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono,

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono, mengatakan, standar gaji guru harus 25 juta rupiah perbulan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru sangat penting sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional.

“Gaji guru standarnya harus Rp25 juta per bulan. Ini baru akan ideal di Indonesia, dan minat menjadi guru akan meningkat,” ujar Juliyatmono, dalam keterangan resminya, Minggu (11/5).

Dia menjelaskan, peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan para pendidik. Guru yang dihargai secara layak akan termotivasi lebih besar dalam mendidik generasi bangsa.

Pernyataan ini didukung oleh temuan global. Laporan UNESCO Global Education Monitoring 2023 yang menekankan bahwa negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi—seperti Finlandia dan Korea Selatan—memiliki tingkat kompensasi guru yang sepadan dengan profesional di sektor lain.

"Di Finlandia, misalnya, gaji guru setara dengan rata-rata pendapatan nasional dan disertai dengan pelatihan berkelanjutan yang kuat," jelasnya.

Di Indonesia sendiri, kata dia, berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2024, rata-rata gaji guru ASN golongan III baru berkisar Rp4 juta–Rp7 juta per bulan, sementara guru honorer bisa jauh di bawah itu, bahkan di bawah UMR daerah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara beban kerja dan penghargaan terhadap profesi guru.

Dia juga menyinggung bahwa alokasi anggaran pendidikan yang saat ini mencapai 20 persen dari APBN belum sepenuhnya efektif. Terutama dalam menjangkau kebutuhan fundamental seperti peningkatan kesejahteraan guru.

“Spending anggaran dua persen (dari PDB) saya kira bisa menjangkau itu, karena sekarang masih tersebar di mana-mana, tidak fokus,” ucapnya.

Dia menekankan bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan. Dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas, Juliyatmono mendorong agar kebijakan pendidikan nasional benar-benar meletakkan guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.

“Guru adalah fondasi peradaban. Tanpa penghargaan yang layak, kita tak bisa berharap banyak dari sistem pendidikan,” terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.