Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekolah Tahan Ijazah Melanggar Hak

📅 Sabtu, 10 Mei 2025, 23:35 WIB | Oleh:
Sekolah Tahan Ijazah Melanggar Hak Doc: Istimewa
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyebut fenomena sekolah menahan ijazah peserta didik merupakan pelanggaran hak. Menurutnya, praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan.

"Kasus tersebut juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara," ujar Esti, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (10/5).

Dia menerangkan, praktik penahanan ijazah terjadi karena kesalahpahaman mengenai pendidikan gratis. Hal tersebut menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam  Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.

Dia mengungkapkan, definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks peraturan yang ada pada UU Sisdiknas masih belum jelas. Dengan demikian, masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.

Terlebih lagi, lanjut dia, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah. Hal tersebut kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan," katanya.

Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks Pendidikan. Menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat. 

“Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu. Ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.