Sekolah Tahan Ijazah Melanggar Hak
📅 Sabtu, 10 Mei 2025, 23:35 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyebut fenomena sekolah menahan ijazah peserta didik merupakan pelanggaran hak. Menurutnya, praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan.
"Kasus tersebut juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara," ujar Esti, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (10/5).
Dia menerangkan, praktik penahanan ijazah terjadi karena kesalahpahaman mengenai pendidikan gratis. Hal tersebut menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks peraturan yang ada pada UU Sisdiknas masih belum jelas. Dengan demikian, masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terlebih lagi, lanjut dia, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah. Hal tersebut kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.
"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan," katanya.
Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks Pendidikan. Menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu. Ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!