Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Mengejutkan: Tambang Gede, Pemasukan Daerah Kecil!

📅 Jumat, 09 Mei 2025, 16:09 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Fakta Mengejutkan: Tambang Gede, Pemasukan Daerah Kecil! Doc: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
Ket. Dokumentasi - Alat berat dioperasikan di pertambangan.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menyayangkan adanya ketimpangan besar antara potensi tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tenggara, dia menyebutkan, hingga kini, keberadaan perusahaan tambang besar belum memberi dampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra.

“Terkait dengan posisi Sulawesi Tenggara sebagai daerah tambang di satu sisi, tapi di sisi lain tidak memiliki dampak terhadap APBD yang ada di Sulawesi Tenggara,” kata Fauzan dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (8/5). 

Fauzan menjelaskan akar persoalan ini terletak pada alamat domisili perusahaan tambang. Pihaknya menyebut banyak perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di Sultra, namun secara administrasi beralamat di provinsi lain. 

Hal ini berdampak pada pembagian dana bagi hasil (DBH) yang tidak tersalur ke daerah penghasil tambang, melainkan ke daerah sesuai alamat perusahaan tambang.

“Bisa kita pastikan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara ini, pasti alamatnya bukan di Sulawesi Tenggara. Boleh jadi alamatnya di Makassar. Boleh jadi alamatnya di Jakarta, boleh jadi alamatnya di Jawa Timur, dan seterusnya. Ini berdampak kemudian terhadap pembagian DBH-nya,” tegasnya.

Sebagai solusi, Fauzan mendorong penerapan kebijakan NPWP percabangan. Hal ini dilakukan melalui koordinasi antara kepala daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk menekan perusahaan tambang membuat NPWP tersebut. Melalui kebijakan ini, diharapkan DBH nya tidak mengalir ke daerah lain, melainkan daerah penghasil tambang.

“Sebenarnya ada kebijakan dari Kementerian Keuangan, itu ada namanya NPWP percabangan, jadi perusahaan itu tidak harus memindah alamat perusahaan yang tidak harus tetap saja di tempat yang sekarang, tetapi Gubernur, kemudian Bupati Walikota memanggil atau mengundang KPP-nya setempat untuk mendesak perusahaan itu, membuat namanya itu NPWP percabangan,“ terang Fauzan

Namun, di tengah keterbatasan regulasi, pemerintah daerah nyaris tidak punya ruang untuk menarik pajak langsung dari tambang. Hal ini disebabkan pengaturan terkait tambang yang diatur oleh pemerintah pusat. Fauzan menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan otoritas pajak untuk memperjuangkan hak fiskal daerah dari aktivitas pertambangan. 

“Pintu masuknya hanya CSR, jadi karena itu tambang itu kan kewenangan pemerintah pusat, pintu masuk untuk membantu daerah itu hanya melalui CSR-nya, tidak bisa pajaknya. Ya mungkin yang bisa dimaksimalkan ya misalnya pajak kendaraan alat beratnya.” Pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Juni: Serbu Jakarta Fair 2026 hingga Konser Musik Ancol

Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Juni: Serbu Jakarta Fair 2026 hingga Konser Musik Ancol

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.