Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Enak Nih,…Pengguna Narkoba Lapor, Tak Akan Dihukum

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 18:35 WIB | Oleh:
Enak Nih,…Pengguna Narkoba Lapor, Tak Akan Dihukum Doc: ist
Ket. narkoba

JAKARTA – Wah bisa disalahmengerti pengguna narkoba ini kebijakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom. Dia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi, tidak bakal dihukum.

Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna harus direhabilitasi," ungkap Marthinus dalam deklarasi antinarkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, maka hal itu tidak akan dihukum. "Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor," katanya.

Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. "Akhirnya mereka termarginalkan," katanya.

Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.