Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Upah Buruh Masih Rendah, Guru Besar UGM Sarankan Pemerintah Tidak Lagi Utamakan Industri Padat Karya

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 23:45 WIB | Oleh:
Upah Buruh Masih Rendah, Guru Besar UGM Sarankan Pemerintah Tidak Lagi Utamakan Industri Padat Karya Doc: Dok. Istimewa

YOGYAKARTA – Rendahnya upah buruh di Indonesia kembali menjadi sorotan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. Para pekerja menuntut sistem pengupahan yang lebih adil di tengah biaya hidup yang terus meningkat. Ketimpangan antara pengeluaran dan pendapatan dinilai kian tajam, terutama sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Ketenagakerjaan, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., menyebut bahwa persoalan rendahnya upah tidak lepas dari orientasi industri nasional yang terlalu mengandalkan sektor padat karya. Menurutnya, demi menjaga daya saing sektor ini, pemerintah cenderung menahan kenaikan upah agar industri tetap bertahan.

"Industri padat karya memang dirancang untuk menyerap banyak tenaga kerja. Tapi ini justru membuat kesan bahwa upah tidak bisa dinaikkan signifikan karena akan membebani perusahaan," ujar Tadjuddin di Kampus UGM, Rabu (7/5).

Ia menilai, jika pemerintah mulai mendorong pengembangan industri berbasis teknologi, maka struktur pengupahan akan lebih kompetitif dan adil bagi pekerja. Industri berbasis teknologi dinilai memiliki kemampuan finansial lebih besar untuk memberikan upah yang layak.

Namun, Tadjuddin mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan harus realistis. Jika upah dinaikkan tanpa memperhitungkan kapasitas perusahaan, maka risikonya adalah tutupnya usaha dan gelombang PHK. "Kalau perusahaan tidak sanggup membayar dan akhirnya gulung tikar, yang rugi bukan hanya buruh, tapi juga negara," tegasnya.

Ia juga menyoroti tingginya angka pengangguran serta meningkatnya kasus PHK sebagai konsekuensi dari model industri yang stagnan dan tidak adaptif. Praktik pembatasan usia dalam rekrutmen disebut mempersempit peluang kerja dan memperparah kondisi pasar tenaga kerja.

Tadjuddin mendorong pemerintah untuk mengambil peran lebih aktif, tidak hanya menjaga iklim usaha, tetapi juga menjamin penciptaan lapangan kerja baru yang berkualitas. Menurutnya, penyelesaian masalah pengupahan harus dilihat secara menyeluruh, tidak boleh berat sebelah.

“Permasalahan upah perlu diselesaikan lewat pendekatan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Jangan ada yang merasa dikorbankan. Kita butuh arah baru dalam kebijakan industri dan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.