Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengerikan! Pembuat & Penyebar Video Asusila Anak Diciduk Polres Tasikmalaya

📅 Senin, 05 Mei 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengerikan! Pembuat & Penyebar Video Asusila Anak Diciduk Polres Tasikmalaya Doc: Antara
Ket. Polisi membawa tersangka kasus asusila pembuatan dan penyebaran video asusila di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/5).

Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat telah menciduk seorang pemuda yang membuat dan menyebarkan video asusila di media sosial yang korbannya seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya.

"Pelakunya sudah kami amankan, dan ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (5/5).

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kasus asusila oleh laki-laki dewasa inisial DSK (24) dengan melakukan hubungan badan kemudian dibuatkan video menggunakan telepon seluler.

Perbuatan pelaku terhadap gadis di bawah umur itu, kata dia, modusnya dengan cara dipacari sejak tahun 2022 sampai 2024, yang selama itu pun beberapa kali melakukan hubungan badan, lalu videonya disebar.

"Orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila dan videonya disebar," kata Ridwan.

Ia menyampaikan tidak lama dari laporan itu, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di Cikarang, Bekasi Sabtu (1/5/25), lalu penyidik mendalami dengan beberapa kali pemeriksaan hingga dijadikan tersangka.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara mengancam korbannya, kemudian perbuatannya itu direkam untuk dijadikan alat mengancam korban agar mau berulang kali melakukan perbuatan serupa.

"Video itu digunakan sebagai ancaman akan disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya, dan korban takut videonya disebar," kata Ridwan.

Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo menambahkan, kasus tersebut muncul setelah video asusila disebar oleh pelaku.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk tempat penyimpanan data video asusila, dan hasil visum korban.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.