Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag & ATR/BPN Sinergi Legalkan Ribuan Tanah Wakaf

📅 Senin, 05 Mei 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

"Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Luar Negeri
Polandia Ajak NATO Gelar La...
Advertisement
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.