Badut Tertangkap! Residivis Pencurian Motor Diringkus di Serang
📅 Senin, 05 Mei 2025, 16:36 WIB | Oleh: Yuniar Dwi Setiawati
Doc: ANTARA/yds
SERANG - Tim Resmob Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian motor berinisial MA (nama disamarkan) di Pertigaan Parung, Kota Serang, hanya berselang 12 jam setelah aksi kejahatannya. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mencari pembeli untuk motor hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Serang, IPTU Jenly Manurung, menjelaskan bahwa MA berhasil dilacak berdasarkan informasi yang dihimpun timnya. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian motor Honda Vario curian di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kragilan.
Selain motor, polisi juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Jenly, Senin (5/5/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa MA ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Sebelumnya, pelaku pernah dihukum di Rutan Serang atas kasus pencurian lima unit handphone dan uang tunai Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan lalu dalam kasus pencurian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus," pungkas AKP Andi.
Penangkapan residivis yang beraksi menggunakan kostum badut ini menambah catatan unik dalam kasus-kasus kriminal di wilayah Serang. Polisi terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!