Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Trump akan Tandatangani RUU untuk Melarang Konten Seksual 'Balas Dendam' Online

📅 Selasa, 29 Apr 2025, 11:19 WIB | Oleh:
Trump akan Tandatangani RUU untuk Melarang Konten Seksual 'Balas Dendam' Online Doc: Istimewa
Ket. Gedung Capitol di Washington, DC. Istilah “revenge porn” kerap digunakan untuk menyebut bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, berupa penyebarluasan konten seksual atau konten intim seseorang tanpa persetujuan.

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, diperkirakan akan menandatangani rancangan undang-undang yang dikirim ke mejanya darii DPR untuk melarang penerbitan gambar nonkonsensual, termasuk "revenge porn" dan seksual AI deepfake. Undang-undang tersebut disahkan Kongres AS pada hari Senin (28/4) dengan suara 409-2. Undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat di Senat pada bulan Februari.

Istilah “revenge porn” semakin populer di tengah masyarakat, terutama kalangan pengguna internet yang digunakan untuk menyebut bentuk kekerasan berbasis gender online atau kekerasan seksual berbasis elektronik, berupa penyebarluasan konten seksual atau konten intim seseorang tanpa persetujuan. 

Dilansir Deadline, RUU Undang -Undang Take It Down tersebut mengharuskan platform media sosial untuk menghapus gambar tersebut dalam waktu 48 jam setelah mendapat pemberitahuan. RUU tersebut menetapkan tindakan pidana untuk secara sengaja menerbitkan penggambaran visual intim tanpa persetujuan. 

Senator Amy Klobuchar, sponsor utama RUU Senat bersama Senator Ted Cruz, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Kita harus memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan korban pelecehan daring saat gambar intim dibagikan tanpa persetujuan mereka, terutama sekarang karena deepfake menciptakan peluang baru yang mengerikan untuk pelecehan.” Kata Cruz. “Dengan mengharuskan perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang kasar ini dengan cepat, kita menyelamatkan korban dari trauma berulang dan meminta pertanggungjawaban para pelaku pelecehan.”

Ibu Negara Melania Trump mengunjungi Capitol Hill pada bulan Maret untuk mendesak pengesahan RUU tersebut. Ia menyebut pengesahan RUU tersebut sebagai "pernyataan kuat bahwa kita bersatu dalam melindungi martabat, privasi, dan keselamatan anak-anak kita."

Undang-undang tersebut seharusnya sudah menjadi undang-undang tahun lalu, karena dimasukkan dalam rancangan undang-undang belanja akhir tahun. Namun, undang-undang tersebut dicabut setelah Donald Trump dan Elon Musk menolak rencana belanja secara keseluruhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.