Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Lima Remaja saat Tawuran Bersenjata Tajam di Gambir

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Lima Remaja saat Tawuran Bersenjata Tajam di Gambir Doc: antara foto
Ket. Lima remaja ditangkap akibat tawuran di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima remaja yang terlibat tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir, Selasa (22/4) dini hari dan menyita senjata tajam.

"Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Susatyo menjelaskan dalam insiden tersebut terdapat sekelompok remaja yang terlibat bentrokan bersenjata tajam, namun pada saat yang sama Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat langsung membubarkan aksi tersebut.

Sebanyak lima orang pelaku tawuran berhasil diamankan berikut senjata tajam yang digunakan.

Adapun kejadian berlangsung sekitar pukul 04.50 WIB. Berdasarkan informasi, para pelaku diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan melalui komunikasi antar kelompok via media sosial.

"Kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21)," katanya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin.

“Tim kami menemukan kelompok remaja mencurigakan di sekitar rel kereta api. Saat digeledah, ditemukan celurit dan stik golf. Kelimanya langsung dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut," kata Willian.

Kini, kelima pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.