Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Tasikmalaya Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Tingkat Kecamatan

📅 Senin, 21 Apr 2025, 15:50 WIB | Oleh:
KPU Tasikmalaya Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Tingkat Kecamatan Doc: ANTARA/Adeng Bustomi
Ket. Penyelenggara pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/4/2025).

Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai menggelar tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya serentak di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Senin (21/4).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, sesuai tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU pemilihan bupati-wakil bupati dilakukan mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April, kemudian tingkat kecamatan pada 21 April, sebelum nanti rapat pleno tingkat kabupaten 23 April 2025.

"Untuk rekapitulasi tingkat PPK digelar tanggal 21, nanti digelar di tingkat kabupaten dijadwalkan tanggal 23," katanya.

Ia menyampaikan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 secara umum sampai selesainya penghitungan suara di tingkat TPS berjalan lancar dan aman.

Terkait hasil rapat pleno di tingkat kecamatan yang tidak ditandatangani oleh saksi salah satu pasangan calon, kata dia, dipersilakan karena itu bagian dari hak demokrasi, dan akan dimasukkan dalam berita acara.

"Haknya tim paslon, mau tanda tangan atau tidak juga, yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti," kata Ami.

Ketua PPK Manonjaya Ginanjar Kusmayadi mengatakan, rekapitulasi suara hasil PSU merupakan bagian dari tahapan sebelum nanti dilaporkan dan digelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksanaan rekapitulasi saat ini, kata dia, PPK Manonjaya mendapatkan laporan tidak adanya saksi dari pasangan calon nomor urut tiga untuk menghadiri rekapitulasi penghitungan suara PSU, meski begitu acara tetap berlanjut dan dilaporkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada konfirmasi pasangan calon nomor tiga tidak mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi ini, mengenai keberatan mereka pada tahapan PSU ini," katanya.

Rapat pleno di kecamatan lain seperti di Kecamatan Cigalontang, saksi dari pasangan calon nomor tiga melakukan aksi penolakan hasil dari penghitungan PSU tersebut.

Juru bicara tim gabungan pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Aef Syarifudin mengatakan, tim pemenangan sudah menginstruksikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno PSU.

"Tim pemenangan paslon tiga menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK," kata Aef Syarifudin.

Ia menjelaskan alasan tidak mau menandatangani karena pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran, di antaranya surat suara yang digunakan untuk PSU masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tidak ditulis PSU, kemudian dugaan lain seperti politik uang.

Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Tasikmalaya itu, kata dia, maka pihaknya secara resmi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

27 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.