Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPR Meminta Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas

📅 Minggu, 20 Apr 2025, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR Meminta Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas Doc: ANTARA
Ket. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta agar kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diusut tuntas, termasuk soal siapa saja pihak yang diduga mempunyai keterlibatan.

"Pertama, terkait dengan pembakarannya tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta di dalam proses itu," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/4).

Apabila memang ada penyalahgunaan penggunaan dana pemilu, kata Rifqinizamy, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU RI melalui Sekretariat Jenderal KPU RI dan Inspektorat Jenderal KPU RI untuk melakukan audit internal.

Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada auditor negara dalam hal ini adalah BPK Republik Indonesia untuk kemudian melakukan audit investigatif, bukan hanya terhadap KPU Buru, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu pemilu legislatif, pemilu presiden dan terutama pilkada yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten dan kota.

"ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan," kata Rifqinizamy.

Hal lain yang juga menjadi perhatiannya adalah soal tata keuangan pemilu. Menurutnya jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.

"Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan," tuturnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres pada Sabtu (19/4).

Ia mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu oleh SB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

45 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.