Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Balai TNGM 'Blacklist' 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 21:23 WIB | Oleh:
Balai TNGM 'Blacklist' 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Doc: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Ket. Luncuran awan panas Gunung Merapi terlihat dari Srumbung, Magelang Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023).

Yogyakarta - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi "blacklist" atau daftar hitam selama 3 tahun kepada 20 orang yang diamankan karena melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.

"Dimasukkan daftar hitam atau 'blacklist' pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun," ujar Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu (16/4).

Sanksi dijatuhkan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4).

Menurut dia, para pelaku hadir di kantor Balai TNGM didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," ucap Wahyudi.

Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah sanksi lain. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan.

Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.

Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama 6 bulan.

"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," ujar Wahyudi.

Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.

Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali).

"Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," kata dia.

Pada Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan.

"Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya," tutur Wahyudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kobaran Api Meluas, Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam

12 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Kobaran Api Meluas, Karhutl...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.