Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Universitas Udayana Ambil Peran Dukung Ekosistem Digital Ramah Anak

KORAN-JAKARTA.COM | Senin, 14 Apr 2025, 17:41 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

Denpasar - Universitas Udayana (Unud) Bali menegaskan komitmennya mengambil peran untuk mendukung ekosistem digital yang ramah anak sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Regulasi itu tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga mengembalikan prinsip moral dan tanggung jawab sosial ke dalam ruang digital,” kata Rektor Unud Prof Ir I Ketut Sudarsana di Denpasar, Bali, Senin(14/4).

Universitas Udayana Ambil Peran Dukung Ekosistem Digital Ramah Anak Doc: ANTARA/HO-Unud

Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid (kedua kiri) dan Rektor Universitas Udayana Prof Ir I Ketut Sudarsana (ketiga kanan) di sela diskusi terkait ekosistem digital ramah anak di Aula Gedung Pascasarjana Unud, Denpasar, Bali, Minggu

Pihaknya terpanggil untuk ikut dalam implementasi dan diseminasi nilai-nilai yang terkandung dalam regulasi itu dan siap menjadi pusat edukasi dan komunikasi publik dalam menyosialisasikan PP Tunas.

Rektor Unud menyebutkan PP itu sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari sisi gelap digitalisasi, mulai dari eksploitasi data pribadi, konten yang tidak sesuai usia, hingga potensi kecanduan teknologi.

Sebelumnya, kampus negeri itu mengadakan diskusi terkait PP Tunas bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Minggu (13/4).

Menkomdigi menjelaskan urgensi penerapan PP Tunas di tengah pertumbuhan teknologi dan penetrasi internet kalangan anak-anak dan remaja saat ini.

Untuk itu, mantan jurnalis televisi itu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik untuk menjawab tantangan digital yang kompleks dan dinamis.

PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.

Aturan tersebut mencakup larangan eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial, klasifikasi usia pengguna digital anak, penilaian risiko platform digital, serta penguatan tanggung jawab platform dan orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Dengan PP itu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong literasi digital dan etika bermedia sejak usia dini.

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Penglipuran Village Festival 2025

Jumat, 11-Jul-2025 | Wahyu AP

Daerah Penglipuran Village Festiva...

Menantang Jeram di Dataran Tinggi Gayo

Jumat, 11-Jul-2025 | Opik

Rona Menantang Jeram di Dataran ...

Kerajinan miniatur gitar ekspor di Klaten

Jumat, 11-Jul-2025 | Wahyu AP

Ekonomi Kerajinan miniatur gitar ek...

Pogacar Rebut Jersey Kuning

Jumat, 11-Jul-2025 | Opik

Olahraga Pogacar Rebut Jersey Kuning

Rakor pencegahan korupsi KPK bersama Pemerintah Daerah

Jumat, 11-Jul-2025 | Wahyu AP

Megapolitan Rakor pencegahan korupsi KP...

PSG Siap Sapu Bersih Semua Gelar Musim Ini

Jumat, 11-Jul-2025 | Opik

Olahraga PSG Siap Sapu Bersih Semua ...

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung, Diduga Pegawai Kemendagri

Jumat, 11-Jul-2025 | Andriani Nuraini

Nasional Misteri Mayat Tanpa Kepala ...

Megawati bicara dalam Dialog Peradaban Global

Jumat, 11-Jul-2025 | Wahyu AP

Luar Negeri Megawati bicara dalam Dialo...
Video Pilihan
Realisasi Dekarbonisasi 2024 Lampaui Target, indonesia Makin Dekat ke NZE