Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Universitas Udayana Ambil Peran Dukung Ekosistem Digital Ramah Anak

📅 Senin, 14 Apr 2025, 17:41 WIB | Oleh:
Universitas Udayana Ambil Peran Dukung Ekosistem Digital Ramah Anak Doc: ANTARA/HO-Unud
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid (kedua kiri) dan Rektor Universitas Udayana Prof Ir I Ketut Sudarsana (ketiga kanan) di sela diskusi terkait ekosistem digital ramah anak di Aula Gedung Pascasarjana Unud, Denpasar, Bali, Minggu

Denpasar - Universitas Udayana (Unud) Bali menegaskan komitmennya mengambil peran untuk mendukung ekosistem digital yang ramah anak sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Regulasi itu tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga mengembalikan prinsip moral dan tanggung jawab sosial ke dalam ruang digital,” kata Rektor Unud Prof Ir I Ketut Sudarsana di Denpasar, Bali, Senin(14/4).

Pihaknya terpanggil untuk ikut dalam implementasi dan diseminasi nilai-nilai yang terkandung dalam regulasi itu dan siap menjadi pusat edukasi dan komunikasi publik dalam menyosialisasikan PP Tunas.

Rektor Unud menyebutkan PP itu sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari sisi gelap digitalisasi, mulai dari eksploitasi data pribadi, konten yang tidak sesuai usia, hingga potensi kecanduan teknologi.

Sebelumnya, kampus negeri itu mengadakan diskusi terkait PP Tunas bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Minggu (13/4).

Menkomdigi menjelaskan urgensi penerapan PP Tunas di tengah pertumbuhan teknologi dan penetrasi internet kalangan anak-anak dan remaja saat ini.

Untuk itu, mantan jurnalis televisi itu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik untuk menjawab tantangan digital yang kompleks dan dinamis.

PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.

Aturan tersebut mencakup larangan eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial, klasifikasi usia pengguna digital anak, penilaian risiko platform digital, serta penguatan tanggung jawab platform dan orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Dengan PP itu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong literasi digital dan etika bermedia sejak usia dini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Tim Catur DKI Jakarta Gelar...
Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.