Ringankan Beban Dunia Usaha, Pemerintah Janji Sederhanakan Regulasi Fiskal
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah berjanji akan menyederhanakan regulasi fiskal sebagai salah satu upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah turbulensi ekonomi dunia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya di salah satu platform media sosial mengatakan Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi.
Komitmen itu seturut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tim ekonomi Kabinet Merah Putih. Presiden meminta pejabat ekonomi di jajarannya untuk bersinergi melakukan langkah deregulasi untuk memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi pada lingkungan berusaha. Hal itu bertujuan untuk meringankan beban usaha akibat guncangan global.
Menkeu mengatakan APBN akan terus dikelola untuk menjadi lincah dan fleksibel, namun tetap prudent dan berkelanjutan.
Koordinasi kebijakan makro fiskal dan moneter pun terus diperkuat dalam menghadapi guncangan besar untuk menjaga stabilitas, kepercayaan, dan kesejahteraan. Dia juga memastikan pihaknya fokus memperbaiki dan menjaga kesejahteraan rakyat dari berbagai guncangan yang terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami terus melayani masyarakat dan menjaga ekonomi dengan mengelola keuangan negara secara baik, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Menkeu menyebutkan empat langkah deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan yang dikatakan bisa memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
Langkah itu diambil menyusul keputusan pemerintahan Donald Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.
Langkah pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.
Kedua, pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal itu diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.
Langkah ketiga adalah penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.
Terakhir, Menkeu menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.
Penyedia Utama
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!