Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamendagri Menyatakan Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang Masih Terus Dikembangkan

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 21:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamendagri Menyatakan Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang Masih Terus Dikembangkan Doc: ANTARA
Ket. Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

JAKARTA– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa (8/4).

Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Pasang Badan Tolak Pembubaran UNRWA

50 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...

Wonosobo Andalkan Dieng Caldera Race untuk Promosi Wisata

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...
Rona
Cermati Bahaya Tekanan Dara...
Nasional
Ada yang Tahu Jumlah Cagar ...
Megapolitan
Suara Rakyat Tetap Jadi Lan...

50 Duta Besar Hadiri Jakarta Twilight Soiree  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
50 Duta Besar Hadiri Jakart...
Daerah
Anggota Polda Maluku Gugur ...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.