Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pesona Ulin Seribu Tahun di Taman Nasional Kutai

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 19:27 WIB | Oleh:

Bentangan hijau Taman Nasional Kutai (TNK) menyimpan cerita panjang tentang evolusi konservasi di Kalimantan Timur. Dari sekadar hutan persediaan di era kolonial hingga menjadi jantung perlindungan ekosistem yang vital, perjalanan TNK adalah cerminan komitmen berkelanjutan untuk menjaga keanekaragaman hayati Kalimantan.

Budi Isnaini, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Sangatta dengan antusias menuturkan sejarah kawasan yang menjadi tanggung jawabnya ini.

“Sejarah kawasan Taman Nasional Kutai ini menarik dan menunjukkan bagaimana kesadaran akan pentingnya konservasi itu tumbuh dan berkembang,” ujar Budi kepada Antara.

Lembaran sejarah TNK dibuka jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1932, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan area seluas dua juta hektare sebagai Hutan Persediaan yang mereka sebut Wildreservaat Koetai. Langkah awal ini, menurut Budi, menjadi fondasi penting yang mengakui nilai ekologis kawasan tersebut. Empat tahun berselang, status kawasan ini ditingkatkan menjadi Suaka Margasatwa Kutai seluas 190.000 hektare melalui keputusan dari Pemerintah Kerajaan Kutai.

“Penetapan sebagai suaka margasatwa ini menjadi tonggak penting. Fokusnya mulai bergeser pada perlindungan satwa liar yang memang sangat kaya di kawasan ini,” kata Budi.

Namun, luas kawasan konservasi ini sempat berfluktuasi. Pada tahun 1957 dan 1971, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian, luas Suaka Margasatwa Kutai disesuaikan menjadi 306.000 hektare dan kemudian menyusut kembali menjadi 200.000 hektare. Budi menduga, perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika tata ruang dan kebutuhan pembangunan pada masa itu.

Tentu ada berbagai pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan luas tersebut. Faktornya ada alokasi lahan untuk kepentingan lain, namun yang pasti, upaya untuk tetap melindungi kawasan ini terus berjalan.

Era baru konservasi di Kutai dimulai pada tahun 1982. Kawasan seluas 200.000 hektare ditetapkan sebagai calon Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian. Proses ini menjadi babak krusial dalam perjalanan TNK hingga akhirnya, pada tahun 1991, kawasan tersebut resmi menyandang status Taman Nasional Kutai dengan luas 198.629 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Pada periode itu pula, TNK ditetapkan sebagai lokasi penting untuk program reintroduksi orang utan, spesies ikonik Kalimantan yang terancam punah.

“Penetapan sebagai taman nasional ini memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan ekosistem secara keseluruhan, tidak hanya satwa liar,” kata Budi menegaskan.

Program reintroduksi orang utan juga menjadi bukti komitmen untuk mengembalikan populasi spesies kunci ini ke habitat alaminya.

Upaya pengukuhan batas wilayah TNK terus dilakukan pada tahun 1995 dan 1997, mempertahankan luas kawasan di sekitar 198.629 hektare. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas kawasan konservasi dari berbagai potensi ancaman.

Seiring berjalannya waktu, peran strategis TNK semakin diakui dalam konteks yang lebih luas. Pada tahun 2013, TNK ditetapkan sebagai bagian dari Koridor Keanekaragaman Hayati dan Bentang Alam Penanjung Kutai di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Setahun berikutnya, cakupan diperluas menjadi bagian dari Koridor Keanekaragaman Hayati dan Bentang Alam Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dana Bagi Hasil Tertahan, J...
Megapolitan
Kolaborasi Lintas Subsektor...
Nasional
Obligasi Daerah Jangan Jadi...
Daerah
Gerak Cepat, KAI Sumut Evak...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.