Ini Komentar Legislator Soal Pergub PPSU
📅 Senin, 07 Apr 2025, 18:25 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyebutkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) merupakan langkah konkret untuk warga yang ingin bekerja.
"Pergub ini merupakan terobosan baik bagi masyarakat Jakarta," kata Brando di Jakarta, Senin.
Dalam Pergub tersebut memiliki tiga poin terobosan baru, yakni ijazah minimal SD, usia 55-58 tahun dan kontraknya minimal 3 tahun.
Pergub tersebut dinilai sebagai langkah positif yang signifikan untuk menata Jakarta dan dirinya mendukung peraturan tersebut.
"Inisiatif Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna - warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju Kota Global," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono, Senin (31/3).
Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.
Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!