MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi

Sabtu, 05 Apr 2025, 20:57 WIB

SEOUL - Mahkamah Konstitusional Korea Selatan pada Jumat (4/4) memberikan penjelasan atas alasan penerimaan mosi pemakzulan Yoon Suk-seol sebagai presiden.

Melalui Pelaksana Tugas Ketua MK, Moon Hyung-bae, kedelapan hakim MK menilai keputusan Yoon mengumumkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi perwakilan dan pemisahan kekuasaan, yang terdapat dalam tatatan konstitusi Korea Selatan.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Ketua MK Korsel, Moon Hyung-bae — Sumber: YONHAP News

“Pada pengumuman darurat militer 3 Desember, Yoon telah melarang aktivitas anggota Majelis Nasional, majelis lokal dan partai politik. Yoon juga telah melanggar klausul dalam Undang-Undang yang memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional untuk membatalkan darurat militer,” lapor kantor berita KBS, Jumat (4/4).

Moon menambahkan, Yoon juga telah melanggar hak politik dasar, hak untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif, dan hak bekerja rakyat.

Pengumuman darurat militer Yoon tidak memenuhi persyaratan dan klausul Undang-Undang Dasar dan Undang-Udang Darurat Militer yang menetapkan ketentuan pembatasan hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk-yeol mengklaim bahwa pengumuman darurat militer ditujukan untuk menghentikan kegiatan anti-pemerintah dari anggota parlemen dan partai politik tertentu, dan bukan aktivitas umum. KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.