MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi

Sabtu, 05 Apr 2025, 20:57 WIB

SEOUL - Mahkamah Konstitusional Korea Selatan pada Jumat (4/4) memberikan penjelasan atas alasan penerimaan mosi pemakzulan Yoon Suk-seol sebagai presiden.

Melalui Pelaksana Tugas Ketua MK, Moon Hyung-bae, kedelapan hakim MK menilai keputusan Yoon mengumumkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi perwakilan dan pemisahan kekuasaan, yang terdapat dalam tatatan konstitusi Korea Selatan.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Ketua MK Korsel, Moon Hyung-bae — Sumber: YONHAP News

“Pada pengumuman darurat militer 3 Desember, Yoon telah melarang aktivitas anggota Majelis Nasional, majelis lokal dan partai politik. Yoon juga telah melanggar klausul dalam Undang-Undang yang memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional untuk membatalkan darurat militer,” lapor kantor berita KBS, Jumat (4/4).

Moon menambahkan, Yoon juga telah melanggar hak politik dasar, hak untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif, dan hak bekerja rakyat.

Pengumuman darurat militer Yoon tidak memenuhi persyaratan dan klausul Undang-Undang Dasar dan Undang-Udang Darurat Militer yang menetapkan ketentuan pembatasan hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk-yeol mengklaim bahwa pengumuman darurat militer ditujukan untuk menghentikan kegiatan anti-pemerintah dari anggota parlemen dan partai politik tertentu, dan bukan aktivitas umum. KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.