- Home
-
- Luar Negeri
-
- MK Korsel Ungkap Alasan Pe...
MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi
Sabtu, 05 Apr 2025, 20:57 WIBSEOULÂ - Mahkamah Konstitusional Korea Selatan pada Jumat (4/4) memberikan penjelasan atas alasan penerimaan mosi pemakzulan Yoon Suk-seol sebagai presiden.
Melalui Pelaksana Tugas Ketua MK, Moon Hyung-bae, kedelapan hakim MK menilai keputusan Yoon mengumumkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi perwakilan dan pemisahan kekuasaan, yang terdapat dalam tatatan konstitusi Korea Selatan.
âPada pengumuman darurat militer 3 Desember, Yoon telah melarang aktivitas anggota Majelis Nasional, majelis lokal dan partai politik. Yoon juga telah melanggar klausul dalam Undang-Undang yang memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional untuk membatalkan darurat militer,â lapor kantor berita KBS, Jumat (4/4).
Moon menambahkan, Yoon juga telah melanggar hak politik dasar, hak untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif, dan hak bekerja rakyat.
Pengumuman darurat militer Yoon tidak memenuhi persyaratan dan klausul Undang-Undang Dasar dan Undang-Udang Darurat Militer yang menetapkan ketentuan pembatasan hak-hak dasar warga negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk-yeol mengklaim bahwa pengumuman darurat militer ditujukan untuk menghentikan kegiatan anti-pemerintah dari anggota parlemen dan partai politik tertentu, dan bukan aktivitas umum. KBS/I-1
- Politik Korsel
- Pemakzulan
- Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
UMKM Melesat! Transaksi Capai Rp404,5 Miliar, Ekonomi Kerakyatan Makin Dominan?
-
Setelah UI, Kini Lagu Himpunan Mahasiswa ITB Dinilai Vulgar, Kampus Perketat Etika Media Sosial
-
Anggota Parlemen Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte
-
IHSG Lesu, Pasar Domestik Tertular Drama Shutdown di Washington
-
Pengacara Ajukan Tuntutan Pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr
-
Polri Diusulkan Jadi Bagian dari Kementerian
-
Tim Jaksa Khusus akan Menangkap Mantan Presiden Yoon karena Mangkir Pemeriksaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.