Polri Diusulkan Jadi Bagian dari Kementerian

Kamis, 20 Nov 2025, 03:03 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya menampung masukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri ditempatkan di bawah Kementerian Keamanan dalam audiensi di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Rabu (19/11).

Jimly mengatakan usulan itu berangkat dari mekanisme TNI yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam urusan anggaran maupun rekrutmen, sementara Polri tidak berkoordinasi dengan kementerian.

Ket. Foto: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025). — Sumber: Antara

“Polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan, polisi kan tidak ada. Maka muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan,” katanya.

Selain itu, komisi juga menerima usulan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat agar memiliki fungsi yang sama seperti Kemenhan.

“Jadi, rekrutmen di DPR nggak perlu persetujuan DPR. Langsung presiden, tapi yang mengusulkan Kompolnas. Fungsi pengawasan Kompolnas diperkuat,” ucapnya.

Usulan-usulan tersebut ditampung terlebih dahulu oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk nantinya dibahas guna menghasilkan rekomendasi terkait reformasi Polri. “Kami tampung tadi, tapi kan kami belum putuskan, alternatif saja,” kata Jimly.

Pada Rabu pagi, kritikus politik Faizal Assegaf menyampaikan bahwa purnawirawan TNI dan aktivis-aktivis menyampaikan masukan terkait Polri di bawah kementerian dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Sudah saatnya Polri dipimpin di bawah Kementerian Keamanan sehingga hal-hal yang berkaitan secara operasional, anggaran, pendekatan desentralisasi dan dekonsentrasi, kehadiran Kementerian Keamanan dipandang sangat perlu untuk memperkuat transisi negara modern,” katanya.

Selain itu, sambung Faisal, diusulkan pula agar komisi mendengarkan suara kritis maupun peristiwa-peristiwa hukum yang banyak terjadi di masyarakat.

“Kami sarankan, misalnya, satgas tambang ilegal juga bisa diajak untuk berdialog karena banyak temuan-temuan yang didapati oleh satgas antitambang ilegal,” ucapnya.

Lewat Surel-WhatsApp

Komisi Percepatan Reformasi Polri kini menyerap masukan dari masyarakat terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui surat elektronik dan aplikasi pesan WhatsApp. 

“Kami mengundang masyarakat luas yang mau berpartisipasi dalam memberi masukan,” kata Jimly.

Jimly menerangkan untuk memberikan aspirasi lewat surat elektronik atau surel (email), masyarakat bisa menyampaikan melalui alamat sekretariat.reformasikepolisian@gmail.com. Sedangkan untuk memberikan aspirasi lewat WhatsApp, masyarakat bisa menghubungi nomor 0813-1797-771.

Melalui dua saluran komunikasi tersebut, Jimly berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa mendapatkan masukan masyarakat dalam rangka menyusun rekomendasi terkait reformasi Polri.

Pada bulan pertama sejak dilantik pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri akan berfokus pada menyerap aspirasi masyarakat.

“Pokoknya bulan pertama kami buka telinga dulu, buka mata. Nanti kami 10 orang ini punya pendapat sendiri-sendiri,” katanya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki 10 anggota resmi dengan latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, dengan Jimly Asshiddiqie yang merupakan anggota sekaligus ketua.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan ­Pemasyarakatan (Menko Kumhas Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menilai pengalaman Jepang dalam membangun sistem kepolisian yang profesional, responsif, dan berbasis pelayanan publik dapat menjadi rujukan penting bagi ­Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman Jepang Hiraguchi Hiroshi di Tokyo, Jepang, Senin (17/11), Yusril memaparkan perkembangan reformasi hukum dan reformasi kepolisian yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia.

“Meskipun kedua negara memiliki perbedaan karakteristik, tidak ada hambatan untuk saling belajar dan berbagi pengalaman,” ujar Yusril, ­kemarin. Ant/S-2

  • Reformasi Polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.