Polres Karawang Melakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Tol
- Polres Karawang
KARAWANG– Polres Karawang menyekat tiga titik menjelang gerbang tol di Karawang, Jawa Barat, untuk kendaraan sumbu tiga menyusul pemberlakuan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga pada musim mudik dan balik Lebaran 2025.

Ket. Penyekatan kendaraan truk di jalan tol, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).
Doc: ANTARA
Kasatlantas Polres Karawang AKP Abdurrohman Hidayat di Karawang, Rabu (26/3), mengatakan bahwa Pemerintah telah mengatur angkutan barang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas demi kelancaran arus mudik.
Dalam SKB tiga instansi itu, sejumlah kendaraan dengan kategori tertentu tidak dibolehkan beroperasi selama periode pembatasan.
Atas hal itu, Polres Karawang melakukan penyekatan arus lalu lintas di Gerbang Tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan sumbu tiga.
Dalam penyekatan itu, kendaraan besar atau kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol dan diarahkan melalui jalur arteri.
Jika terjadi kepadatan di jalan arteri Karawang, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalur tersebut dengan mengalihkan laju kendaraan ke jalur alternatif Jalan Lamaran hingga Cikalong, Subang.
Dalam penyekatan, pihaknya menutup gerbang tol di wilayah Karawang, di antaranya Gerbang Tol Karawang Barat, Gerbang Tol Karawang Timur, dan Gerbang Tol Kalihurip.
Anda mungkin tertarik:
Sepanjang Rabu ini, arus lalu lintas di jalan arteri Karawang cukup ramai. Kendaraan pemudik di jalur tersebut didominasi kendaraan roda dua.
Untuk mengatasi kepadatan pemudik bersepeda motor di jalur arteri Karawang, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik seperti di pertigaan Tanjungpura, bundaran Disnakertrans Karawang, dan beberapa titik lainnya.