Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Minta THR, Anggota Polsek Menteng Dikenai Patsus

📅 Rabu, 26 Mar 2025, 14:35 WIB | Oleh:
Minta THR, Anggota Polsek Menteng Dikenai Patsus Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi THR

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3).

Susatyo memastikananggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Ia mengatakanyang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Luar Negeri
Minum Obat Penurun Kolester...
Olahraga
Chelsea Menang Tipis Lawan ...
Advertisement
Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Anggota AHWA Hasil Muktamar NU ke-35
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.