Koran-jakarta.com || Rabu, 26 Mar 2025, 16:08 WIB

Lebaran Makin Lancar, Tol IKN Dibuka untuk Pemudik

  • Jalan Tol IKN

JAKARTA – Meskipun belum selesai 100% secara permanen, jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsikan sementara saat mudikdan balik Lebaran. Pembukaan sementara itu akan mempercepat waktu tempuh karena mengurangi kepadatan di jalur biasa.

Ket. Jalan Tol IKN di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Doc: ANTARA/HO - Otorita IKN

Selain itu, fungsional jalan tol tersebut dapat mengurai kemacetan di jalur utama non-tol serta memberikan akses lebih nyaman dibandingkan jalan konvensional.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan Jalan Tol IKN siap digunakan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada Lebaran 2025.

“Pembukaan jalan Tol IKN ini bisa menjadi jalur alternatif mudik untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan batas kecepatan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw di Jakarta, Rabu (26/3).

Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang dapat digunakan sebagai jalur alternatif oleh masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Kesiapan jalur tersebut telah dipastikan melalui peninjauan lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.

Sesuai dengan Surat Edaran dari BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Berita Acara No. 734/BA/Bb12/2025, selama periode periode mudik Idul Fitri 1446 H, jalur ini akan dibuka satu arah khusus untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip dan minibus) dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita. Kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 60 km/jam.

Adapun pengaturan jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:

• 24 Maret – 31 Maret 2025: Arah Balikpapan (Jalan KKT Kariangau) ke Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan).

• 1 April – 7 April 2025: Arah Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) ke Balikpapan (Jalan KKT Kariangau).

Selama jalur tersebut difungsikan, akan dilakukan pengamanan yang akan dikoordinasikan dengan Polres Kota Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melakukan perjalanan mudik selama periode Idul Fitri.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait