Lindungi Warga Jakarta, Pemprov DKI Susun Aturan Bansos Bagi Pendatang
📅 Selasa, 25 Mar 2025, 09:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta.
"Raperda kependudukan yang salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/3).
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Budi mengatakan aturan dibuat berkaca pada fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Karena itu, Dukcapil DKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapatkan bantuan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi mengingatkan, beban Jakarta sudah cukup banyak seperti permukiman yang kurang, sampah hingga kondisi kemacetan. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan bermodal nekat agar tak menjadi beban nantinya.
"Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, 'skill' yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global," katanya.
Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran turun pada tahun lalu dan memprakirakan kembali terjadi tahun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jumlah pendatang ke Jakarta pada tahun 2023 sebanyak 25.938 orang, sedangkan tahun 2024 sebanyak 16.207 orang atau terpantau terdapat penurunan sekitar 37,47 persen.
Budi memprakirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2025 sekitar 10.000 hingga 15.000 orang atau semakin turun dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Menurut dia, penyebab menurunnya urbanisasi di DKI Jakarta khususnya tahun ini karena diberlakukannya Program Penataan Administrasi Kependudukan pada tahun lalu.
Program tersebut dijalankan untuk tujuan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Di lain sisi, agar tak ada lagi warga yang memiliki KTP Jakarta tapi tinggal di luar Jakarta.
"Program tersebut diamanatkan kepada seluruh warga agar secara sadar bisa menempatkan kesesuaian antara identitas kependudukan (KTP) terhadap tempat tinggal saat ini atau KTP sesuai domisili," ujar Budi.
Sejauh ini, warga yang sudah mengurus kepindahan ke luar Jakarta karena tidak tinggal di Jakarta sebanyak 426.843 orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!