Dinsos DKI: DTKS Tak Digunakan untuk Bansos 2026
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 02:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan tak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial tahun 2026 lebih efektif dan akurat.
"Arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus memakai DTSEN untuk pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial. Saat ini kami dari Dinsos sedang mempersiapkannya. Tahun 2026 kami pasti sudah memakai DTSEN," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Rabu.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
DTSEN merupakan hasil transformasi dari tiga sumber data yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diwujudkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial RI.
Itu nantinya akan menjadi sumber data utama penyelenggaraan program pembangunan nasional, terutama dalam program penanggulangan kemiskinan, seperti pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
DTSEN diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan adanya data tunggal dan melengkapi apa yang menjadi kekurangan DTKS selama ini.
"Kalau sudah memakai DTSEN, sudah ada ranking-nya jadi nanti tidak akan lagi pakai data regsosek, data desil-desil P3KE. Semua sudah akan terangkum menjadi satu data tunggal dan semuanya ini untuk mengurangi kegaduhan-kegaduhan yang terjadi selama ini," kata Premi.
Dia menambahkan, Dinsos DKI telah melakukan pengecekan lapangan (groundcheck) DTSEN yang melibatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kegiatan itu, petugas belajar melakukan transformasi DTKS menjadi DTSEN pada bansos APBN tahap kedua.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyatakan DTSEN yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mulai digunakan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!