Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI-Belanda Bahas Pemindahan Narapidana dari Indonesia

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia pun menambahkan bahwa perlu adanya pertemuan lebih lanjut yang membahas tentang sistem hukum di Indonesia dan sistem hukum di Belanda terkait hukuman narapidana.

"Pada dasarnya kami pasti akan menghormati sistem hukum yang telah diputuskan di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam yang membahas sistem hukum pada kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana," tuturnya.

Selain isu pemindahan narapidana, dalam pertemuan dibahas pula tentang kerja sama dalam bidang reformasi hukum, pendidikan hukum, serta persiapan Kongres Dunia tentang Masa Percobaan dan Pembebasan Bersyarat atau World Congress on Probation and Parole (WCPP) Tahun 2026 di Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.