RI-Belanda Bahas Pemindahan Narapidana dari Indonesia
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihaknya mencatat, hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
"Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional.
Dia mengatakan apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia.
"Namun dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," tuturnya.
Wakil Menteri Kumham Imipas RI Otto Hasibuan menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada pemindahan para narapidana sebelumnya, pemerintah Indonesia membuat pengaturan praktis atau practical arrangement dengan negara yang bersangkutan berdasarkan kemanusiaan dan hubungan bilateral yang baik.
"Dengan adanya UU Pemindahan Narapidana, akan ada dasar yang lebih kuat dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal," ujar Otto dalam kesempatan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal.
"Ini merupakan bukti bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan," kata Eric.
Eric juga mengapresiasi perumusan RUU Pemindahan Narapidana yang sedang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda juga telah melakukan beberapa kali pemindahan narapidana dengan sesama negara Uni Eropa, dengan dasar perjanjian antarnegara yang dilakukan sebelumnya dan hubungan bilateral yang baik.
Meski begitu, kata dia, pihaknya juga dapat menolak jika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau memenuhi syarat perjanjian yang diajukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!