Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Menggratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 22:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Menggratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Doc: ANTARA
Ket. Menteri Perumahan Maruarar Sirait saat jumpa pers menjelaskan hasil rapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya membahas penghapusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (21/1/2025).

JAKARTA– Pemerintah memfasilitasi kebijakan pro-rakyat dengan memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyebut kebijakan itu menyasar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% kini menjadi 0%, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dihapus, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah subsidi ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

"Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil," kata Maruarar sesuai menemani buka puasa bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3).

Selain pembebasan biaya, kata Maruarar, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi.

Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah, seperti Subang hanya butuh kurang dari satu jam, di Gianyar 14 menit dan di Badung 17 menit.

"Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia," katanya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.