Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Menggratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

24 Rabu, 19 Mar 2025, 22:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Menggratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pemerintah Menggratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Doc: ANTARA
Ket. Menteri Perumahan Maruarar Sirait saat jumpa pers menjelaskan hasil rapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya membahas penghapusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (21/1/2025).

JAKARTA– Pemerintah memfasilitasi kebijakan pro-rakyat dengan memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyebut kebijakan itu menyasar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% kini menjadi 0%, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dihapus, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah subsidi ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

"Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil," kata Maruarar sesuai menemani buka puasa bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3).

Selain pembebasan biaya, kata Maruarar, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi.

Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah, seperti Subang hanya butuh kurang dari satu jam, di Gianyar 14 menit dan di Badung 17 menit.

"Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia," katanya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
Ekonomi
Sebanyak 60 UMKM Ramaikan F...
Nasional
Penyaluran Bantuan Air Bers...
Megapolitan
Lapak Baca Gratis Hadir unt...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.