Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Raja Ampat Dapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kampung

📅 Senin, 17 Mar 2025, 13:36 WIB | Oleh:
Raja Ampat Dapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kampung Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Gubernur Papua Barat Elisa Kambu menyerahkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat Raja Ampat pada peringatan peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (17/3/2025).

Sorong, 17/3  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung di tiga kampung, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

SK Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diserahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada perwakilan masyarakat di tiga kampung pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin.

Kepala Seksi Wilayah II Papua Barat Daya BPSKL Wilaya Maluku Papua, Lilian Komaling, di Sorong, Senin, menjelaskan persetujuan pengelolaan hutan kampung di atas hak ulayat masyarakat di tiga kampung itu dalam rangka melakukan pengelolaan hutan berbasis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

"Diharapkan masyarakat di tiga kampung ini bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk pembangunan hutan berkelanjutan," katanya.

Ketiga kampung itu terdiri atas Hutan Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan seluas 1.025 hektare, Hutan Kampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit seluas 3.890 hektare, dan Hutan Kampung Waifo, Distrik Tiplol Mayalibit seluas 355 hektare.

"Pemanfaatan hutan kampung itu akan berlangsung selama 35 tahun sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Dia mengatakan secara keseluruhan hutan kampung di Kabupaten Raja Ampat diperuntukkan untuk ruang perlindungan seperti tempat pemijahan ikan, tempat penanaman manggrove.

"Kemudian masyarakat juga sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dinilai penting dan keramat yang akan terus dijaga untuk pembangunan berkelanjutan," katanya.

Di Papua Barat Daya, sudah 135 surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung diterbitkan.

"Dan kemarin sudah dilakukan verifikasi persetujuan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan," ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan ruang yang memadai kepada masyarakat ada untuk mengelola hutan kampung.

"Dulu tidak ada akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan, tapi sekarang masyarakat diberikan ruang untuk mengakses kawasan hutan melalui mekanisme perhutanan sosial," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.