Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Raja Ampat Dapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kampung

📅 Senin, 17 Mar 2025, 13:36 WIB | Oleh:
Raja Ampat Dapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kampung Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Gubernur Papua Barat Elisa Kambu menyerahkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat Raja Ampat pada peringatan peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (17/3/2025).

Sorong, 17/3  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung di tiga kampung, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

SK Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diserahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada perwakilan masyarakat di tiga kampung pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin.

Kepala Seksi Wilayah II Papua Barat Daya BPSKL Wilaya Maluku Papua, Lilian Komaling, di Sorong, Senin, menjelaskan persetujuan pengelolaan hutan kampung di atas hak ulayat masyarakat di tiga kampung itu dalam rangka melakukan pengelolaan hutan berbasis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

"Diharapkan masyarakat di tiga kampung ini bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk pembangunan hutan berkelanjutan," katanya.

Ketiga kampung itu terdiri atas Hutan Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan seluas 1.025 hektare, Hutan Kampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit seluas 3.890 hektare, dan Hutan Kampung Waifo, Distrik Tiplol Mayalibit seluas 355 hektare.

"Pemanfaatan hutan kampung itu akan berlangsung selama 35 tahun sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Dia mengatakan secara keseluruhan hutan kampung di Kabupaten Raja Ampat diperuntukkan untuk ruang perlindungan seperti tempat pemijahan ikan, tempat penanaman manggrove.

"Kemudian masyarakat juga sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dinilai penting dan keramat yang akan terus dijaga untuk pembangunan berkelanjutan," katanya.

Di Papua Barat Daya, sudah 135 surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung diterbitkan.

"Dan kemarin sudah dilakukan verifikasi persetujuan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan," ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan ruang yang memadai kepada masyarakat ada untuk mengelola hutan kampung.

"Dulu tidak ada akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan, tapi sekarang masyarakat diberikan ruang untuk mengakses kawasan hutan melalui mekanisme perhutanan sosial," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.