Miris, Tiga Anak Korban Pelecehan Mantan Kapolres Ngada Harus Diberikan Pendampingan
📅 Jumat, 14 Mar 2025, 13:38 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan para korban kasus pelecehan mantan Kapolres Ngada AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) telah memperoleh pendampingan.
“Pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu sudah bisa dijangkau, bisa didampingi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3).
Nahar menjelaskan bahwa KemenPPPA memastikan empat hal dalam penanganan kasus pelecehan anak, salah satunya soal pendampingan korban.
“Pertama, penanganan cepat untuk menghindari hal-hal yang lebih berdampak dan berisiko bagi anak. Kedua, kalau sudah ketahuan anak korbannya tentu pendampingan psikologis bisa diberikan," ujarnya.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi anak korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Keempat, tentu yang kami harus pastikan bahwa pendampingan dan perlindungan selama proses hukum itu bisa diberikan, jadi dari proses pemeriksaan sampai proses lebih lanjut itu bisa diberikan," kata Nahar.
KemenPPPA mengapresiasi gerak cepat polisi yang langsung melindungi korban serta memberikan pendampingan.
Pihaknya juga terjun langsung mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terkait penanganan cepat, kami mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat. Tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT, tentu kami mencoba memastikan anak-anak yang menjadi korban. Kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya Polda NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat satu anak ditemukan di Atambua, lalu dievakuasi dibawa ke Kupang, dan didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD PPA," imbuhnya.
Eks Kapolres Ngada AKBP FWLS ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!