Menko BG Permudah Syarat Administrasi Jadi Pekerja Migran Legal
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 23:52 WIB | Oleh: Tim Penulis“Dan dari 80 persen itu, 70 persennya perempuan, dan rata-rata pendidikannya SD dan SMP, sedikit SMA. Jadi ini bisa dibayangkan betapa rawannya ataupun potensialnya itu terjadi kekerasan,” ujar Karding.
Masalah ketiga adalah bahasa dan masalah keempat adalah mental, karena tidak sedikit pekerja migran yang baru pindah ke luar negeri dan ingin kembali ke tanah air.
Lebih lanjut Karding menyampaikan bahwa kementeriannya telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah agar pemberangkatan secara non prosedural tidak terus bertambah.
Daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus adalah daerah yang menjadi penyumbang terbesar asal pekerja migran, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Lampung, dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, mendorong sosialisasi agar para pekerja berangkat secara legal karena tingkat kesadaran akan pentingnya berangkat sesuai prosedur baru mencapai 40 persen. Ketiga, memaksimalkan pencegahan dan perlindungan melalui tim reaksi cepat.
“Keempat tentu kita akan berkolaborasi dan kita bersyukur bahwa Pak Menko (Polkam) hari ini menginisiasi terbentuknya desk (koordinasi perlindungan PMI). Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” jelas Karding.
Adapun desk koordinasi perlindungan pekerja migran merupakan tim koordinasi yang diinisiasi oleh BG dan bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Desk tersebut diketuai oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!