Akhirnya Ada Juga Tersangka “Sunat” Minyakita
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 14:18 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
TANGERANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan satu tersangka dalam kasus manipulasi takaran dua merek minyak goring, Minyakita, dan Djernih di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa satu tersangka yang telah diamankan itu bernama Aawaludin (38) warga Kabupaten Tangerang.
Dia menyampaikan tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin (3/3) lalu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.
"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter. Di mana setiap botol kemasan MinyaKita itu berukuran 1.000 mili liter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!