Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Jombang

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 19:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Jombang Doc: ANTARA
Ket. Polisi menunjukkan LPG oplosan yang terjadi di Jombang saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/3/2025).

SURABAYA– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa di Surabaya, Selasa petang, mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.

Kegiatan ilegal tersebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.

"Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung," ujar AKBP Damus Asa.

Dalam praktiknya, pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram, sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.

Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG nonsubsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.

"Tabung LPG yang telah diisi kembali dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang," kata AKBP Damus Asa.

Dalam operasinya, pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang dengan harga 20.000 rupiah hingga 21.000 rupiah per tabung.

LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga 130.000 rupiah hingga 140.000 rupiah per tabung untuk kapasitas 12 kilogram dan 550.000 rupiah hingga 575.000 rupiah per tabung untuk kapasitas 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun serta denda maksimal 6 miliarrupiah," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti tang, seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 kilogram, satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Polisi Vietnam Sita 500 Kucing Curian yang akan Diambil Dagingnya

41 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Polisi Vietnam Sita 500 Kuc...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.