Pelaku Perang Sarung Akan Dipidana
📅 Senin, 03 Mar 2025, 17:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
BATANG - Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Senin, mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Sebab aksi para pelaku sering menggunakan benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.
"Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa," katanya.
Menurutnya, kepolisian sudah menerima banyak laporan terkait dengan perang sarung di beberapa titik sehingga petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut.
Polres akan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang terlibat dalam perang sarung karena aksi ini.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi menandaskan bahwa pelaku berpotensi dikenai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!