Hari Ini, Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
📅 Senin, 03 Mar 2025, 09:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin (3/3).
Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali.
Maka itu, pihaknya berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
"Penetapan tersangka apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia berharap praperadilan ini menjunjung azas sederhana, cepat dan biaya murah bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto.
Permohonan praperadilan dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dinyatakan, gugatan praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, tiga Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!