Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengapa Inisatif Lokal Mandek dan Daerah Sulit Mandiri dalam Tata Kelola Iklim?

📅 Sabtu, 01 Mar 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengapa Inisatif Lokal Mandek dan Daerah Sulit Mandiri dalam Tata Kelola Iklim? Doc: TheConversation/Shutterstock
Ket. Deretan panel surya di antara ladang hijau.

Fikri Muhammad, Climateworks Centre dan Jannata (Egi) Giwangkara, Climateworks Centre

Tata kelola iklim global kini telah bergeser dari pendekatan top-down ke bottom-up, yang menekankan demokratisasi kebijakan dan lebih melibatkan daerah serta aktor nonpemerintah. Pendekatan ini memberi ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan iklim dengan kondisi spesifik mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan 
efektivitas, efisiensi, dan legitimasi dalam merespons krisis iklim.

Namun, penelitian kami (masih dalam proses publikasi) mengindikasikan bahwa Indonesia justru berjalan ke arah sebaliknya. Inisiatif bottom-up mandek karena otoritas iklim yang masih terpusat, sementara kapasitas dan insentif di tingkat daerah terbatas.

Sistem desentralisasi memang sudah diterapkan sejak reformasi 1998 dan telah menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5% per tahun. Sayangnya, perkembangan tersebut tidak diiringi dengan penurunan signifikan emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor industri. Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dalam tata kelola iklim di tingkat daerah.

Lika-liku implementasi inisiatif iklim di daerah

Inisiatif iklim di tingkat daerah menghadapi dua tantangan utama: kewenangan yang masih terpusat serta minimnya kapasitas dan insentif lokal.

1. Kewenangan yang terpusat

Tata kelola sektor energi dan kehutanan—dua sektor dengan emisi tertinggi—saat ini masih sangat sentralistik.  

Di sektor energi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) mengamanatkan bahwa perencanaan energi nasional ditetapkan melalui melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Meski pemerintah daerah dapat terlibat dalam penyusunannya, keputusan strategis tetap berada di pemerintah pusat.

Setiap daerah memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED), tetapi pengelolaan energi daerah tetap bergantung pada kebijakan dan program pemerintah pusat, termasuk yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Pertamina. Akibatnya, daerah tidak sepenuhnya memiliki kendali atas pengembangan energinya sendiri.

Sektor kehutanan menghadapi kondisi serupa. Pengelolaan hutan dikendalikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pemerintah daerah dapat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, namun keputusan akhir tetap di tangan pusat.  Bahkan, perubahan fungsi kawasan hutan juga harus mendapat restu dari pemerintah pusat, meskipun usulannya bisa datang dari daerah atau swasta.

Belakangan, kewenangan daerah justru semakin dipersempit dengan adanya resentralisasi atau peralihan kewenangan dari daerah ke pusat. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menarik wewewang atas sektor kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi dan pusat. Hal serupa terjadi dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menarik kembali kewenangan pertambangan dari daerah ke pusat.

2. Kapasitas dan insentif lokal yang terbatas

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

17 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.