Mengapa Inisatif Lokal Mandek dan Daerah Sulit Mandiri dalam Tata Kelola Iklim?
📅 Sabtu, 01 Mar 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: TheConversation/Shutterstock
Fikri Muhammad, Climateworks Centre dan Jannata (Egi) Giwangkara, Climateworks Centre
Tata kelola iklim global kini telah bergeser dari pendekatan top-down ke bottom-up, yang menekankan demokratisasi kebijakan dan lebih melibatkan daerah serta aktor nonpemerintah. Pendekatan ini memberi ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan iklim dengan kondisi spesifik mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas, efisiensi, dan legitimasi dalam merespons krisis iklim.
Namun, penelitian kami (masih dalam proses publikasi) mengindikasikan bahwa Indonesia justru berjalan ke arah sebaliknya. Inisiatif bottom-up mandek karena otoritas iklim yang masih terpusat, sementara kapasitas dan insentif di tingkat daerah terbatas.
Sistem desentralisasi memang sudah diterapkan sejak reformasi 1998 dan telah menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5% per tahun. Sayangnya, perkembangan tersebut tidak diiringi dengan penurunan signifikan emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor industri. Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dalam tata kelola iklim di tingkat daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lika-liku implementasi inisiatif iklim di daerah
Inisiatif iklim di tingkat daerah menghadapi dua tantangan utama: kewenangan yang masih terpusat serta minimnya kapasitas dan insentif lokal.
1. Kewenangan yang terpusat
Sebaiknya Anda baca juga:
Tata kelola sektor energi dan kehutanan—dua sektor dengan emisi tertinggi—saat ini masih sangat sentralistik.
Di sektor energi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) mengamanatkan bahwa perencanaan energi nasional ditetapkan melalui melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Meski pemerintah daerah dapat terlibat dalam penyusunannya, keputusan strategis tetap berada di pemerintah pusat.
Setiap daerah memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED), tetapi pengelolaan energi daerah tetap bergantung pada kebijakan dan program pemerintah pusat, termasuk yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Pertamina. Akibatnya, daerah tidak sepenuhnya memiliki kendali atas pengembangan energinya sendiri.
Sektor kehutanan menghadapi kondisi serupa. Pengelolaan hutan dikendalikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pemerintah daerah dapat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, namun keputusan akhir tetap di tangan pusat. Bahkan, perubahan fungsi kawasan hutan juga harus mendapat restu dari pemerintah pusat, meskipun usulannya bisa datang dari daerah atau swasta.
Belakangan, kewenangan daerah justru semakin dipersempit dengan adanya resentralisasi atau peralihan kewenangan dari daerah ke pusat. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menarik wewewang atas sektor kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi dan pusat. Hal serupa terjadi dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menarik kembali kewenangan pertambangan dari daerah ke pusat.
2. Kapasitas dan insentif lokal yang terbatas
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!