Hati-hati untuk Pelajar, Hukum menunggu jika Berjudi
📅 Selasa, 25 Feb 2025, 20:59 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewanti-wanti para pelajar untuk menghindari praktik judi daring karena berdampak pada konsekuensi hukum yang diterima secara langsung.
"Atas maraknya kegiatan judi online di Indonesia, kami secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online agar generasi muda terhindar dari praktik tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di SMPN 4 Tambun Selatan, Selasa.
Dia menyatakan sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar dituntut untuk mampu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan aktivitas judi daring yang meresahkan masyarakat terlebih mereka kini sudah dibekali wawasan berkaitan bahaya hingga konsekuensi hukum atas tindakan dimaksud.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada adik-adik kita ini agar dapat menghindari segala aktivitas judi online sekaligus mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut," katanya.
Sosialisasi bahaya praktik judi daring itu disampaikan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 4 Tambun Selatan yang juga turut dihadiri pelajar dari SMPN 9 Tambun Selatan dan SMPN 14 Tambun Selatan. Dalam kesempatan ini, para jaksa Kejari Kabupaten Bekasi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pelajar berkaitan dengan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan hingga sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga memberikan penyuluhan hukum menyangkut kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang hingga kekerasan seksual terhadap anak," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!