Akademisi: Perlu Diingat, Kepala Daerah yang Sudah Dilantik Sudah Menjadi Bagian dari Pemerintahan dan Harus Tunduk ke Presiden
📅 Senin, 24 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Istimewa
PADANG - Kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 seharusnya patuh kepada Presiden dalam konteks penyelenggaraan tugas pemerintahan.
“Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara umum, tentu yang menjadi atasannya adalah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Prof Asrinaldi di Padang, kemarin.
Hal tersebut disampaikan Prof Asrinaldi menanggapi sikap Ketua Umum PDI Perjuangan yang menginstruksikan agar kepala daerah yang berasal dari partai tersebut untuk tidak mengikuti retret atau pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Prof Asrinaldi, Megawati Soekarnoputri harus bisa membedakan arahan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Jadi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan ya tentu akan tunduk kepada perintah Presiden, dan kita tahu Presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” jelas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan kata lain, ujar dia, seharusnya tidak ada lagi perintah yang lebih tinggi dari arahan Presiden apalagi sampai melarang kepala daerah terpilih mengikuti pembekalan.
Di satu sisi, penulis buku berjudul “Politik Masyarakat Miskin Kota” itu mengatakan terdapat posisi dilematis ketika seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
“Tapi, yang perlu diingat, itu hanya berlaku secara internal di tubuh partai dan harus bisa membedakan dengan tugas saat menjalankan tugas pemerintahan,” ujar dia.
Menurut Prof Asrinaldi, seharusnya setiap kepala daerah dari PDI Perjuangan tetap mengikuti pembekalan tersebut karena mereka sudah resmi menjadi kepala pemerintahan di masing-masing daerah.
“Perlu diingat ketika kader partai itu dilantik sebagai kepala daerah maka otomatis yang berlaku itu ya undang-undang dia sebagai bupati, walikota atau gubernur dan tunduk kepada pemerintah pusat,” tambah dia.
Tingkatkan Kompetensi
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendgari) Bima Arya Sugiarto menegaskan, retret pembekalan kepala daerah untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kompetensi masing-masing kepala daerah.
“Rangkaian pembekalan kepala daerah di tahun ini, kita tentu harapkan akan mencapai target-target yang betul-betul diturunkan menjadi mata acara dalam seluruh rangkaian,” katanya dalam laporannya pada Pembukaan Retret Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!