Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Otorita IKN: Pajak bagi Pelaku Usaha Penyewa Properti di IKN Digratiskan Dua Tahun

📅 Rabu, 19 Feb 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Otorita IKN: Pajak bagi Pelaku Usaha Penyewa Properti di IKN Digratiskan Dua Tahun Doc: Antara

JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

1739892180_dcda8c93ba783ec94c8e.jpg

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya),” kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebagaimana keterangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 42 tenant sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator, menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung.

“Telah beroperasi 42 tenant baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar Kemenko,” ujar Basuki.

Dia menuturkan bahwa lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

“Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya,” tarang Basuki.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut.

Basuki menyampaikan bahwa OIKN akan sangat menyambut baik jika ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang tertarik untuk membuka usaha di IKN.

Sebagai langkah awal, tenant di IKN akan diberikan keringanan pajak selama satu hingga dua tahun untuk mendorong mereka beroperasi dan meningkatkan daya tarik kawasan tersebut.

Basuki menutukan bahwa pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di IKN, belajar dari pengalaman yang dilakukan oleh salah satu pusat perbelanjaan di daerah itu yakni Balikpapan Superblock (BSB).

Dia menyoroti pengalaman dari Balikpapan Superblock, yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang membuka tenant guna menarik mereka mengisi tempat di pusat perbelanjaan tersebut.

“Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balipapan. Ternyata Superblock Balipapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balipapan,” ucapnya.

Ia mengaku ingin mencoba hal itu dengan skema menggratiskan pajak bagi pelaku usaha maksimal selama dua tahun bila membuka tenant di IKN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.