Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Ambil Alih Peran Penyidik Kepolisian
📅 Kamis, 13 Feb 2025, 12:57 WIB | Oleh: Henri pelupessy“Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, pegiat anti-korupsi, Alif Basuki, mengungkapkan bahwa revisi UU Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memperbarui sistem koordinasi antara Kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.
Alif berharap bahwa revisi ini akan memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat adanya apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.
“Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!