Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Ambil Alih Peran Penyidik Kepolisian

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 12:57 WIB | Oleh:
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Ambil Alih Peran Penyidik Kepolisian Doc: istimewa
Ket. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi saat diskusi melalui Zoom Meeting, tema "Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap Revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan" digelar oleh Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta, Jawa Tengah, S

SURAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup penambahan kewenangan penyidikan, tidak akan membuat jaksa kebal hukum, menyalahgunakan kekuasaan, atau mengambil alih peran penyidik kepolisian.

Pujiyono mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta, bertema "Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap Revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan" pada Selasa (11/2).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait pengalihan peran penyidik dan potensi abuse of power, revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Pujiyono juga menegaskan bahwa dalam revisi tersebut tidak ada klausul yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggantikan posisi penyidik kepolisian.

Sebaliknya, perubahan ini berfokus pada peningkatan supervisi dan koordinasi antara polisi dan jaksa dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS). Dengan demikian, revisi ini lebih menekankan pada kolaborasi antar lembaga hukum, bukan kompetisi atau saling menyingkirkan peran.

“Tuduhan bahwa revisi ini memberikan kekebalan hukum bagi jaksa tidak benar. Saya sarankan untuk membaca dan memahami pasal-pasal dalam revisi ini,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, perubahan yang diusulkan justru bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mencari keadilan serta menjaga demokrasi.

Dia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menjadikan jaksa kebal hukum. Sebaliknya, jaksa tetap bisa diperiksa atau dihukum jika melakukan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, beberapa jaksa yang terlibat kasus pidana sebelumnya tetap dihukum, seperti kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

Terkait isu yang berkembang mengenai hak imunitas jaksa, Pujiyono menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan mengenai ketentuan yang menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

Ketentuan ini sudah ada dalam UU Kejaksaan sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk memberikan hak imunitas.

Lebih lanjut, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan Agung berada di posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 77 persen.

Angka ini mengungguli lembaga lainnya, seperti Kehakiman, KPK, dan Polri. Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi turut mendukung tingkat kepercayaan ini.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Rahayu Subekti, menanggapi pernyataan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, yang menyoroti pasal 8 ayat 5 mengenai pemanggilan jaksa atas izin Jaksa Agung.

Rahayu menegaskan bahwa pasal tersebut merujuk pada asas hirarki dalam struktur organisasi dan bukan berarti memberikan hak imunitas kepada jaksa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.